Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak disediakan asrama.
Waktu studi pendidikan Prodip III Keuangan adalah 6 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Beban studinya adalah 110 s.d. 120 SKS.
Tempat pendidikannya di : Kampus STAN Jakarta Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang
Waktu studi pendidikan Prodip I Keuangan adalah 2 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Beban studinya adalah 40 s.d. 50 SKS.
Tempat pendidikannya di :
No | Lokasi | Alamat | 1 | Jakarta | Kampus STAN Jakarta Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang | 2 | Medan | Balai Diklat Keuangan I Jl. Diponegoro No.30 A, Medan | 3 | Palembang | Balai Diklat Keuangan II Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang | 4 | Yogyakarta | Balai Diklat Keuangan III Jl. Raya Solo Km.11, Purwomartani, Kalasan | 5 | Malang | Balai Diklat Keuangan IV Jl. A. Yani Utara No.200, Malang | 6 | Balikpapan | Balai Diklat Keuangan V Jl. A. Yani No.68, Balikpapan | 7 | Makassar | Balai Diklat Keuangan VI Jl. A. Yani No.1, Makassar | 8 | Cimahi | Balai Diklat Keuangan VII Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi | 9 | Manado | Balai Diklat Keuangan VIII Jl. Bethesda No.18 Manado |
Mahasiswa dinyatakan lulus apabila tiap semester : - Telah menyelesaikan seluruh SKS yang dipersyaratkan
- Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari 2 nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian), atau nilai E pada semua mata kuliah
- Memperoleh IP minimal 2,00 pada akhir Semester Ganjil dan 2,60 pada akhir Semester Genap
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas akan dikeluarkan (Drop Out) dari pendidikan. Penentuan kelulusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-207/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan / Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.
Selain itu setiap Mahasiswa STAN terikat dengan peraturan disiplin sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-208/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan. |