11 Oktober 2007

Pelaksanaan Pendidikan

Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak disediakan asrama.

Waktu studi pendidikan Prodip III Keuangan adalah 6 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Beban studinya adalah 110 s.d. 120 SKS.

Tempat pendidikannya di :
Kampus STAN Jakarta
Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang

Waktu studi pendidikan Prodip I Keuangan adalah 2 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Beban studinya adalah 40 s.d. 50 SKS.

Tempat pendidikannya di :

No
Lokasi
Alamat
1JakartaKampus STAN Jakarta
Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang
2MedanBalai Diklat Keuangan I
Jl. Diponegoro No.30 A, Medan
3PalembangBalai Diklat Keuangan II
Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang
4YogyakartaBalai Diklat Keuangan III
Jl. Raya Solo Km.11, Purwomartani, Kalasan
5MalangBalai Diklat Keuangan IV
Jl. A. Yani Utara No.200, Malang
6BalikpapanBalai Diklat Keuangan V
Jl. A. Yani No.68, Balikpapan
7MakassarBalai Diklat Keuangan VI
Jl. A. Yani No.1, Makassar
8CimahiBalai Diklat Keuangan VII
Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi
9ManadoBalai Diklat Keuangan VIII
Jl. Bethesda No.18 Manado

Mahasiswa dinyatakan lulus apabila tiap semester :

  • Telah menyelesaikan seluruh SKS yang dipersyaratkan
  • Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari 2 nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian), atau nilai E pada semua mata kuliah
  • Memperoleh IP minimal 2,00 pada akhir Semester Ganjil dan 2,60 pada akhir Semester Genap

Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas akan dikeluarkan (Drop Out) dari pendidikan. Penentuan kelulusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-207/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan / Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.

Selain itu setiap Mahasiswa STAN terikat dengan peraturan disiplin sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-208/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.

posted by Agus Win @ 10.22  

Website ini bukan website resmi milik STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) maupun Departemen Keuangan RI

Informasi dalam website ini, terutama mengenai nomor rekening untuk pendaftaran Ujian Saringan Masuk, mohon di-cross check kembali di pengumuman resmi penerimaan mahasiswa baru STAN yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Depkeu RI atau Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Menu

H O M E

Ujian Saringan Masuk (USM)

Pelaksanaan Pendidikan

Penempatan Lulusan :
- Akuntansi
- Pajak
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Kepabeanan dan Cukai
- Kebendaharaan Negara
- Kepiutanglelangan

Unit Kegiatan Mahasiswa

Pengumuman

Webmaster

Links

Departemen Keuangan RI

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Inspektorat Jenderal Depkeu RI

Badan Diklat Keuangan (BPPK)

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Ombudsman Nasional



Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPAK) STAN

Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan (IKAPTKDK)

STAN Cimahi

Mahasiswa-STAN.web.id

Konsorsium Nusantara TryOut USM STAN

STAN-Prodip.info

STAN-Prodip.com





Blogger

Free Blogger Templates

Blogger templates