18 Oktober 2007

Kebendaharaan Negara

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

  • Kantor Pusat DJPb

    Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kantor Wilayah DJPb

    Kanwil DJPb mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

    KPPN mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    KPPN terdiri dari 3 tipe sebagai berikut :
    - KPPN Tipe A
    - KPPN Tipe A Khusus
    - KPPN Tipe B

  • Ditjen Anggaran (DJA)

    Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)

    Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU)

    Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

posted by Agus Win @ 13.30  

Website ini bukan website resmi milik STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) maupun Departemen Keuangan RI

Informasi dalam website ini, terutama mengenai nomor rekening untuk pendaftaran Ujian Saringan Masuk, mohon di-cross check kembali di pengumuman resmi penerimaan mahasiswa baru STAN yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Depkeu RI atau Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Menu

H O M E

Ujian Saringan Masuk (USM)

Pelaksanaan Pendidikan

Penempatan Lulusan :
- Akuntansi
- Pajak
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Kepabeanan dan Cukai
- Kebendaharaan Negara
- Kepiutanglelangan

Unit Kegiatan Mahasiswa

Pengumuman

Webmaster

Links

Departemen Keuangan RI

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Inspektorat Jenderal Depkeu RI

Badan Diklat Keuangan (BPPK)

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Ombudsman Nasional



Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPAK) STAN

Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kedinasan Departemen Keuangan (IKAPTKDK)

STAN Cimahi

Mahasiswa-STAN.web.id

Konsorsium Nusantara TryOut USM STAN

STAN-Prodip.info

STAN-Prodip.com





Blogger

Free Blogger Templates

Blogger templates